Ilustrasi Aliansi Masyarakat Simalungun mengadukan ke Komnas HAM. Dok. Istimewa
Media Indonesia • 22 November 2025 17:09
Jakarta: Sejumlah tokoh masyarakat di Simalungun, Sumatra Utara, prihatin dengan kondisi saling klaim tanah adat yang terjadi di wilayahnya. Tindakan dinilai mampu menimbulkan konflik bila terus berlarut-larut.
“Potensi konflik horizontal yang bisa meledak sewaktu-waktu jika isu ini terus dipolitisasi,” ujar Sesepuh masyarakat Simalungun, Dr. Sarmedi Purba, dalam keterangannya, Sabtu, 22 November 2025.
Sarmedi mengatakan klaim yang tidak berdasar, juga dapat mencederai sejarah dan hukum adat Simalungun. Aliansi Masyarakat Simalungun telah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM atas dugaan potensi pelanggaran hak asasi (HAM) terhadap masyarakat Simalungun.
Suku Simalungun juga disebut sangat terganggu dengan pernyataan sekelompok warga masyarakat yang mengaku memiliki Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di Nagori Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun. Dia menyatakan sejarah mencatat leluhur marga Ambarita hanya diberi izin untuk bermukim dan bertani, bukan untuk mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat mereka.
"Justru kami, masyarakat asli Simalungun, yang menjadi korban pelanggaran HAM akibat klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah," tegas dia.
Baca Juga:
Kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Semua Pihak |