Tanah Adat Disebut Hanya Dapat Dikelola Keturunan Asli

Ilustrasi Aliansi Masyarakat Simalungun mengadukan ke Komnas HAM. Dok. Istimewa

Tanah Adat Disebut Hanya Dapat Dikelola Keturunan Asli

Media Indonesia • 22 November 2025 17:09

Jakarta: Sejumlah tokoh masyarakat di Simalungun, Sumatra Utara, prihatin dengan kondisi saling klaim tanah adat yang terjadi di wilayahnya. Tindakan dinilai mampu menimbulkan konflik bila terus berlarut-larut.

“Potensi konflik horizontal yang bisa meledak sewaktu-waktu jika isu ini terus dipolitisasi,” ujar Sesepuh masyarakat Simalungun, Dr. Sarmedi Purba, dalam keterangannya, Sabtu, 22 November 2025.

Sarmedi mengatakan klaim yang tidak berdasar, juga dapat mencederai sejarah dan hukum adat Simalungun. Aliansi Masyarakat Simalungun telah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM atas dugaan potensi pelanggaran hak asasi (HAM) terhadap masyarakat Simalungun.

Suku Simalungun juga disebut sangat terganggu dengan pernyataan sekelompok warga masyarakat yang mengaku memiliki Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di Nagori Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun. Dia menyatakan sejarah mencatat leluhur marga Ambarita hanya diberi izin untuk bermukim dan bertani, bukan untuk mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat mereka.

"Justru kami, masyarakat asli Simalungun, yang menjadi korban pelanggaran HAM akibat klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat Harus Menjadi Kepedulian Semua Pihak


Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (PPABS), Hermanto H. Sipayung, menyebut klaim sepihak bisa mencederai sejarah peradaban dan eksistensi hukum adat Simalungun. Dia menegaskan tanah adat adalah warisan leluhur yang hanya dapat dikelola oleh keturunan asli Simalungun, bukan oleh kelompok yang baru menempati wilayah tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif NCBI, Juliaman Saragih, menilai klaim sepihak atas tanah adat di Simalungun merupakan proyek multi-tahun yang terus berulang sejak 2012 hingga 2025. Ia menyebut substansi dan pola gerakan tersebut tidak pernah berubah, meskipun telah berkali-kali dibantah oleh pemerintah daerah dan kelompok adat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)