Reksa Dana Syariah Dipercaya Jadi Alternatif Pengelolaan Wakaf Produktif

Investasi/Ilustrasi Metrotvnews.com

Reksa Dana Syariah Dipercaya Jadi Alternatif Pengelolaan Wakaf Produktif

M Sholahadhin Azhar • 24 November 2025 23:23

Jakarta: Pengelolaan wakaf secara produktif, dipercaya dapat tercapai melalui instrumen reksa dana syariah. Hal ini dinilai sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat pada instrumen wakaf berkelanjutan.

“Selain menjadi sumber modal yang sangat kompetitif karena cost of fund mendekati nol, wakaf produktif dapat dikombinasikan dengan berbagai skema investasi syariah yang inovatif. Pendekatan ini membuka ruang partisipasi publik yang lebih inklusif. Secara keseluruhan, wakaf dapat menjadi solusi nyata atas tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini,” kata Head of Investment Specialist PT IIM Suluh Tripambudi, dalam keterangan yang dikutip Senin, 24 November 2025.

Wakaf produktif merupakan konsep pengelolaan aset wakaf yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan berkelanjutan melalui aktivitas ekonomi produktif. Berbeda dengan wakaf konsumtif yang digunakan secara langsung untuk kebutuhan sosial, wakaf produktif mengubah aset (seperti tanah, bangunan, atau uang) menjadi modal usaha yang keuntungannya kemudian disalurkan untuk membiayai berbagai program dan membantu masyarakat.

Salah satu inovasi pada wakaf produktif berupa wakaf uang dapat dikembangkan melalui mekanisme sederhana. Yakn dana wakaf disalurkan kepada nazhir, kemudian nazhir menginvestasikan ke Reksa Dana Syariah. 

“Model ini menghadirkan cara baru berwakaf yang lebih produktif, transparan, dan terukur,” kata Suluh. 
 


Menurut Suluh, milai rupiah awal investasi tetap utuh dan terus produktif, sementara hasil investasinya dapat dimanfaatkan kembali oleh nazhir dan disalurkan kepada Mauquf ‘Alaih (penerima manfaat wakaf). Hasil pengembangan tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional, program pemberdayaan, kegiatan CSR, hingga pembangunan fasilitas sosial yang sifatnya berkelanjutan. 

Suluh menegaskan implementasi mekanisme tersebut harus sepenuhnya merujuk dan mematuhi semua peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh regulator, meliputi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Wakaf uang kini tidak lagi sekadar kontribusi sesaat. Melalui Reksa Dana Syariah, wakaf menjadi aset yang terus tumbuh, menghasilkan manfaat, dan memberikan dampak jangka panjang bagi umat,” ujar Suluh. 

Investasi/Ilustrasi Freepik

Direktur PT IIM Ria M Warganda menyampaikan salah satu produk reksa dana syariah unggulan  yang dihadirkan pihaknya, yakni Reksa Dana Insight Haji Syariah (I-Hajj Syariah Fund). Produk ini memiliki rekam jejak panjang, relatif stabil, dan merupakan pionir pengelolaan investasi berbasis charity di Indonesia.
 
“Sejak 2005 hingga Oktober 2025, inisiatif ini telah memberangkatkan lebih dari 1.169 jamaah kurang mampu yang memiliki kontribusi sosial di masyarakat untuk menjalankan ibadah haji atau umrah dan jumlah ini akan terus bertambah. Hal ini menjadikannya salah satu program charity-investments paling berkelanjutan di Tanah Air,” kata Ria. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)