Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap ada kendala dalam penyelidikan kasus keributan advokat Razman Arief Nasution cs di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kendala itu lantaran Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino selaku pelapor belum bisa diperiksa.
"Kita tetap melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.
Djuhandani menyebut penyidik sejatinya sudah melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Namun, hingga saat ini pihak pelapor belum mau diperiksa.
Djuhandani tak mengungkap alasan Ketua PN Jakut selaku pelapor belum mau memberikan klarifikasi. Akibat kendala ini, penyelidikan belum berjalan.
"Iya, belum mau diperiksa. Sudah kita kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa tanda tangani berita acara. Jadi saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa saksi. Baik Razman selaku terlapor maupun Hotman Paris Hutapea. Kegaduhan ini terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.