Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Siti
Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, terkait dugaan pencemaran nama baik buntut menuding ijazah palsu. Laporan Jokowi diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusuma Negara mengatakan Roy Suryo dan empat terlapor lainnya dilaporkan sejumlah pasal. Yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 35, 32, dan 27a sama juga pencemaran nama baik. Tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang menambah menggunakan rekayasa teknologi itu kita jadikan juncto?" kata Rivai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.
Berdasarkan penelusuran
Metrotvnews.com, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik atau penistaan. Pasal ini memuat ketentuan hukum yang mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja melalui lisan atau tulisan.
Sedangkan, Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Pasal ini menyebutkan bahwa jika seseorang yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan tuduhannya, namun tidak membuktikannya, dan tuduhan tersebut dilakukannya dengan mengetahui tidak benar, maka ia diancam karena fitnah. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Pasal 27A UU ITE, mengatur soal menyerang kehormatan atau nama baik. Yakni perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Lalu, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang autentik.
Kemudian, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan melakukan tindakan pada informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Tindakan yang dimaksud meliputi mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen tersebut.
"Tapi bagaimana ini dilakukan di UU ITE ada di Pasal 32 dan 35, di mana kalau dia melakukan itu dengan merekayasa teknologi, maka akan ada pemberatan," ungkap Rivai.
Meski UU ITE, Rivai memastikan laporannya ditangani Ditreskrimum yakni Subdit Kamneg. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami secara digital atas tudingan oleh sejumlah pihak di media sosial.
"Apakah memang pelakunya yang tadi disebut dalam inisial atau juga ada pelaku lainnya karena dalam ITE ini ada yang menyiarkan dan menyebarkan, itu juga harus bertanggung jawab. Jadi biarkan dulu ini dikembangkan oleh penyidik agar penyidikan ini berjalan dengan objektif. Dan kami juga memohon dukungan dari rekan media," katanya.
Terakhir, ia meminta semua pihak menghargai tindakan pelaporan oleh Jokowi terhadap sejumlah pihak. Menurutnya, pelaporan yang merupakan hak warga negara itu untuk mengembalikan kehormatan dan martabat atas tudingan ijazah palsu.
"Dan biarlah penyidik bekerja secara objektif dan transparan," pungkasnya.
Adapun terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini berinisial RS, RS, T, ES, dan K. Dari kelima terlapor, tim hukum Jokowi baru mengonfirmasi salah satunya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Terdapat sejumlah pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu. Seperti Roy Suryo; Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik dan mantan Dosen Universitas Mataram; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Bahkan mereka telah dilaporkan pendukung Jokowi ke Polres Jakpus.