Polisi membawa para penyelundup dan warga negara Cina ke Polres Rote Ndao untuk dimintai keterangan/Foto:Humas Polres Rote Ndao
Media Indonesia • 5 May 2025 06:44
Kupang: Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menangkap lima WNI penyelundup imigran. Mereka ditangkap bersama enam WNA asal Tiongkok saat berlayar mengunakan sebuah kapal fiber berwarna puth menuju Pelabuhan Batutua di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Minggu, 4 Mei 2025.
Lima WNI yang ditangkap bernama Karno, 35, Yosep, 45, Terling, 31, Sarisi, 47, dan Sain, 57, sedangkan 6 warga Tiongkok yang diselundupkan terdiri dari 4 pria dan satu perempuan yakni You Zhang, Shangeo, Yu Zhang, Jun Li, Yu Si Fu dan perempuan bernama Yan Ma. Awalnya, keberadaan kapal tersebut dilaporkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Batutua Aipda Edy Suryadi. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat untuk mengamankan kapal bersama penumpang yang ada di dalamnya.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, kapal tersebut tidak dapat berlabuh di Pelabuhan Batutua akibat gelombang tinggi sehingga dipindahka ke Pelabuhan Rakyat Oebou di kecamatan tersebut karena aman dari terjangan gelombang.
Baca: Sidang Perdana TPPO di Malang, JPU Jerat Bos Penyalur Pekerja Migran dengan Pasal Berlapis |