Ilustrasi judol. Foto: Metrotvnews.com.
Putri Purnama Sari • 9 July 2025 10:01
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil analisis PPATK atas aliran transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, jika data tersebut dikembangkan lagi, kemungkinan bisa lebih banyak lagi penemuannya.
Natsir menjelaskan PPATK telah melakukan pengujian dengan mengaitkan sebanyak 28,4 juta NIK terdaftar penerima bantuan sosial dengan sebanyak 9,7 juta NIK pemain judi online. Hasilnya, ditemukan sebanyak 571.410 kesamaan NIK antara penerima bantuan sosial yang juga sekaligus pemain judi online.
PPATK menyatakan bahwa tidak seluruh dana judi berasal langsung dari bansos. Namun, keterlibatan para penerima bansos dalam praktik judi online menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya penyalahgunaan bantuan negara yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan dasar.
Baca juga: Legislator NasDem Dorong Validasi Penerima Bansos agar Tepat Sasaran |