Kementerian Hukum Ekstradisi Buronan WN Rusia Melalui Bandara Soetta

Press conference pelaksanaan ekstradisi terhadap seorang WNA asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negaranya di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Kementerian Hukum Ekstradisi Buronan WN Rusia Melalui Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 10 July 2025 16:52

Tangerang: Kementerian Hukum melakukan ekstradisi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negaranya. Proses ekstradisi diajukan langsung oleh otoritas Rusia terhadap Kementerian Hukum.

"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas Rusia), ya tentu kita berproses, dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Kamis, 10 Juli 2025. 
 

Baca: 14 WNA Dideportasi Akibat Langgar Hukum
 
Menurut Widodo, Alexander diekstradisi lantaran tersangkut masalah hukum di negaranya, hingga dikeluarkan Red Notice sejak 2022. Hingga akhirnya, otoritas Rusia menemukannya berada di Indonesia. 

"Jadi dia melakukan tindakannya itu di Rusia, bukan hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," jelasnya.

Widodo menuturkan selama di Indonesia pada 2022-2025 yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Penyerahan yang bersangkutan beserta barang bukti pun dilakukan di Rutan tersebut. 

"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," jelasnya.

Alexander dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan di Rusia. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice.

Permintaan federasi Rusia terhadap yang bersangkutan itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 12 Tahun 2025. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)