Sidang Gugatan di PN Bandung, Kubu Ridwan Kamil Ungkap Sosok Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana terhada Ridwan Kamil di PN Bandung. Metrorvnews.com/Aditya Prakasa

Sidang Gugatan di PN Bandung, Kubu Ridwan Kamil Ungkap Sosok Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

P Aditya Prakasa • 20 August 2025 17:18

Bandung: Muncul nama baru yang diduga ayah biologis dalam persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Nama Dori Setiawan terungkap setelah adanya surat keterangan lahir milik CA yang merupakan anak dari Lisa Mariana.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati mengatakan, pihak kuasa hukum Lisa Mariana telah mengajukan 4 bukti sebagai gugatan. Bukti tersebut adalah, KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, alamat, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49 tahun 2010.

"Jadi menurut kami, 4 bukti surat itu harus dikesampingkan, karena tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Nah yang ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua, bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil," ucap Wati di PN Bandung, Rabu 20 Agustus 2025.

Selain nama Ridwan Kamil, nama lain juga telah muncul yang disebut-sebut sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Nama Revelino Tuwasey sebelumnya muncul dan mengaku sebagai ayah dari CA.

"Itu jelas ya, Dori Setiawan," kata Wati.
 

Baca: Hasil Tes DNA Tak Cocok, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Berharap Polemik Berakhir

Selain itu, lanjut Wati, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhada Ridwan Kamil. Menurut Wati, 4 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim oleh kuasa hukum Lisa tidak ada kaitannya dengan gugatan.

"Kalau melihat 4 bukti surat sih kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi, di mana kalau KTP terkait jawaban dari tergugat, terkait alamat, itu kan mengenai alamat. Yang kami eksepsi itu adalah kompetensinya, yang absolut. Kenapa? Karena ini terkait asal-usul anak itu seharusnya diajukan itu di Pengadilan Agama, bukan di Pengadilan Negeri," kata Wati.

Sementara itu, pengacara Lisa, Frederikus Rahmat Simamora mengatakan empat bukti yang disampaikan dalam persidangan ini merupakan bukti kongkret yang harus menjadi pertimbangan. Dia tetap meyakini bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anak kliennya. 

"Paling konkret, sebenarnya ini atas eksepsi dan relatif absolut yang diajukan oleh tergugat. Kami sudah melampirkan KTP atau domisili tergugat atau pak RK di Bandung bahwa memang apa yang kami tujukan di pengadilan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Frederikus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)