Bareskrim Kantongi Laporan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-2

Koordinator Aliansi Rayat Anti Hoaks, Muhammad Iqbal/Metro TV/Siti Yona

Bareskrim Kantongi Laporan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-2

Siti Yona Hukmana • 12 November 2025 17:06

Jakarta: Bareskrim Polri mengantongi laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Rayat Anti Hoaks. Organisasi itu melaporkan Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning atas dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2 Soeharto.

"Yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh, terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," kata Koordinator Aliansi Rayat Anti Hoaks, Muhammad Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Iqbal mempertanyakan di mana almarhum Presiden ke-2 Soeharto membunuh jutaan rakyat. Kemudian, apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan Soeharto membunuh jutaan rakyat. Oleh karena tidak ada, Iqbal menegaskan pernyataan politisi PDIP itu menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong.

"Karena apa? Karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan bahwa almarhum Soeharto melakukan pembunuhan jutaan rakyat. Nah, tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," ungkapnya.
 


Lebih lanjut, Iqbal mengaku mengantongi bukti Ribka Tjiptaning melontarkan kalimat ujaran kebencian kepada almarhum Soeharto itu pada 28 Oktober 2025. Video pernyataannya ada di beberapa mdia, salah satunya media televisi nasional dan beredar di TikTok.

Maka itu, Iqbal akan mempersangkakan Ribka Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan ini. Terlebih, pemberitaan bohong dinilai tidak adil untuk masyarakat.

"Ya, kami ingin setiap informasi yang keluar baik dari tokoh publik maupun tokoh politik, haruslah pernyataan yang benar-benar tidak berdasarkan kebohongan atau tidak memiliki dasar. Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya," pungkasnya.

Koordinator Aliansi Rayat Anti Hoaks, Muhammad Iqbal/Metro TV/Siti Yona

Sementara itu, Ribka Tjiptaning mengaku tidak masalah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia siap menghadapi proses hukum.

"Hadapi saja," kata Ribka saat dikonfirmasi terpisah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)