Ilustrasi THR. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 11 March 2025 22:40
Jakarta: Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja maupun buruh wajib dibayarkan secara utuh, tanpa melalui skema mencicil. Pemberi kerja bahkan dimungkinkan untuk memberikan tunjangan lebih besar dari ketentuan yang berlaku selama itu telah menjadi kesepakatan di dalam perusahaan.
"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Pemberian THR sejatinya telah diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang kemudian pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR ialah mereka yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Itu juga tak terkecuali bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. "Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah," kata Yassierli.
"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," tambah dia.
Baca juga: Presiden Prabowo: THR ASN Cair pada 17 Maret |