Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Malang/Dok. Polres Malang
Daviq Umar Al Faruq • 28 July 2025 16:02
Malang: Polres Malang mencatat 6.988 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Sebagian besar atau 6.757 pelanggaran ditindak melalui teguran langsung. Sementara itu, sisanya terdeteksi melalui tilang elektronik (ETLE) baik mobile maupun statis. Tidak ada tilang manual yang diterbitkan selama operasi berlangsung.
“Fokus kami dalam operasi kali ini adalah pendekatan persuasif melalui edukasi dan teguran, bukan semata-mata penindakan. Meski begitu, pelanggaran tetap kami catat untuk evaluasi dan tindak lanjut ke depan,” tegas Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Senin 28 Juli 2025.
Dari data yang dihimpun, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, dengan total 5.232 pelanggaran. Disusul pelanggaran karena tidak membawa SIM sebanyak 606, tidak membawa STNK (230), dan menerobos lampu merah (211).
Baca:
Korlantas Gandeng Komunitas Menyosialisasikan Tertib Lalu Lintas |