Begini Modus Operandi Food Station Tjipinang Mengoplos Beras

Beras oplosan yang dijual di pasaran/Metro TV/Siti

Begini Modus Operandi Food Station Tjipinang Mengoplos Beras

Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 13:11

Jakarta: Satgas Pangan Polri membeberkan modus operandi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) dalam mengoplos beras premium dan medium, yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Hal ini diketahui setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Modus operandi pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Pemerintah No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Helfi memaparkan dalam proses penyelidikan terhadap produsen PT FS yang memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen, Satgas Pangan Polri telah memeriksa 14 saksi. Kemudian, pemeriksaan ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.

Selanjutnya, menggeledah dan menyita barang bukti bersama Tim Puslabfor Polri, Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari Kementan RI di dua lokasi. Yaitu di kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan gudang PT FS di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
 

Baca: Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Lalu, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji Bali Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian terhadap barang bukti yang telah disita. Kemudian, ditemukan fakta-fakta penyidikan.

Sampel beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setea Pulen yang didapatkan dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern, telah diuji laboratorium. Dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium, nomor 6128-2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Sedangkan, di kantor dan gudang produksi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta gudang produksi PT FS di Subang, Jawa Barat, disita dan diambil sampel oleh petugas pengambil contoh terhadap beras produksi FS. Yakni, beras premium FSN Setra Wangi, barang dihold di lokasi gudang.

"Kemudian beras premium FSN merek Setra Wangi hasil upgrade atau produksi ulang dari barang merek FSN Setra Wangi," beber Helfi.

Lalu, beras premium FS Melati Setra Ramos hasil upgrade atau produksi ulang dari barang beras FSN Setra Ramos kemasan hijau. Selanjutnya, beras premium merek Resik barang bukti ditahan. Sedangkan, beras premium FS Alfamart Setra Pulen hasil upgrade terhadap beras yang disita.

"Penyidik telah melakukan pengujian di Lab BPM PT Kementan RI dengan hasil beras Setra Wangi dengan status hold tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium nomor 6128-2020," kata Jenderal Helfi.

Selanjutnya, ditemukan dokumen instruksi kerja yang dibuat oleh PT Food Station (FS) menjadi pedoman dalam melakukan produksi beras baik premium maupun medium. Dengan memuat standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional PT FS.

"Di mana parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai dengan ke level konsumen," ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan catatan hasil rapat pada 17 Juli 2025 terkait instruksi untuk memperbaiki mutu beras, dengan cara menurunkan broken beras patahan dari 14 persen sampai dengan 15 persen menjadi 12 persen. Setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan hasil investigasi terhadap sampel beras medium dan premium yang tidak sesuai standar mutu ke publik.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti. Lalu, meningkatkan status tiga karyawan PT FS menjadi tersangka.

Adapun ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP. Ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa pekan depan.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)