MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwakot Bekasi, Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe Resmi Menang

Sidang putusan sela MK terkait sengketa Pilkada 2024. Foto: MI/Devi Harahap.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwakot Bekasi, Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe Resmi Menang

Antonio • 6 February 2025 09:26

Bekasi: Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024. Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu diajukan Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.

Kemudian, gugatan tersebut disampaikan kepada termohon yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan pihak terkait, Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe.

"Amar putusan, Mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, Rabu malam, 5 Februari 2025.
 

Baca: MK Putuskan 40 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftarnya

Terdapat sejumlah hal yang disampaikan dalam gugatan tersebut, masing-masing yaitu:

1. Politik Uang dan Pembagian Kartu Keren

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membacakan Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Dia menyampaikan, terkait sejumlah pelanggaran politik uang termasuk pembagian Kartu Keren dinilai telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan peraturan.

"Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam mekanisme perundang-undangan, dengan demikian dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.

2. Laporan Pelibatan ASN

Dia juga menjelaskan mengenai laporan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Guntur menyampaikan, Mahkamah berpendapat tindakan ASN yang dimaksud tampak merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, kata dia, pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terlebih setelah Mahkamah mencermati permohonan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan di mana korelasi antara Tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3," katanya.

Dengan demikian, dalil yang disampaikan pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya. "Mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo adalah tidak dapat diyakini kebenarannya dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

3. Mengarahkan Ketua RW 04 Jatibening

Selanjutnya, terkait adanya arahan kepada Ketua RW 04 Jatibening untuk menerbitkan undangan guna mengikuti deklarasi pasangan calon nomor urut 03, Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak dapat diyakini kebenarannya dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya.

4. Penggunaan Akun Instagram dan Kendaraan Dinas

Guntur menyampaikan, Mahkamah juga berpendapat bahwa permohonan pemohon terkait adanya penggunaan fasilitas negara yaitu akun resmi Instagram dan mobil pelat merah untuk kepentingan kampanye tidak dapat diyakini kebenarannya. Sementara itu, kata dia, terhadap dalil selain dan selebihnya menurut Mahkamah telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terlebih berkaitan dengan penggunaan mobil pelat merah, setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama bukti foto yang diajukan pemohon, bukti tersebut hanya menunjukkan sebuah mobil pelat merah yang terparkir yang tidak secara terang benderang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan fasilitas negara untuk kepentingan paslon nomor urut 3," katanya.

Dengan demikian, lanjut Guntur, dalil permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum

5. Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi

Pada putusan tersebut, dia menjelaskan bahwa Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan itu telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan "Dengan demikian dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Guntur.

6. Keberatan Saksi saat Pleno KPU Kota Bekasi

Guntur menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga telah memiliki kesimpulan terkait adanya sejumlah keberatan saksi pemohon pada saat pleno tingkat KPU Kota Bekasi, mengenai sejumlah isu khususnya mengenai undangan pemilih yang tidak terdistribusi serta kesalahan pengolahan data pemilih oleh PPK.

"Mahkamah berkesimpulan dalil a quo ternyata telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, lanjut Guntur, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon.

Oleh karena itu, terhadap permohonan tersebut tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

"Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi khusus," katanya.

Selanjutnya dia mengatakan, Adapun perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah sebesar 7.079 suara atau 0,73 persen atau lebih dari 4.881 suara.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)