Residivis Jambret Hp Bocah di Jagakarsa Ditangkap, Polisi: Telah Beraksi 10 Kali

Ilustrasi. Foto: Medcom

Residivis Jambret Hp Bocah di Jagakarsa Ditangkap, Polisi: Telah Beraksi 10 Kali

Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 19:33

Jakarta: Polisi menangkap dua pelaku penjambretan handphone bocah 8 tahun di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku merupakan residivis yang ditangkap Tahun 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa pidana ini terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12, RT 8, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 14.43 WIB. Insiden ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial inisial DA ke SPKT Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Korban ini merupakan seorang anak dengan umur sekira 8 tahun, laki-laki yang statusnya masih belajar," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Wira menyebut pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan ini karena terdesak atas kebutuhan ekonomi untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya. Mereka mencari korban yang rentan, yakni anak-anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban.

"Ketika korban mencoba untuk mempertahankan handphone miliknya, maka si korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya," ujar Wira.
 

Baca juga: 

Pelaku Jambret di Kawasan JIS Babak Belur Diamuk Massa


Bahkan, para pelaku tertawa usai berhasil merampas telepon genggam korban. Seolah-olah puas atas perbuatan pidananya.

Wira menyebut kedua pelaku berinisial MVH dan FH. Setelah berhasil merampas handphone korban, mereka melarikan diri ke Desa Parung, Bogor. Para pelaku menggadaikan handphone ke sebuah warung seharga Rp700 ribu.

"Di mana hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot," ungkap Wira.

Wira mengatakan polisi dari Polsek Jagakarsa dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, pendalaman, serta pemeriksaan saksi. Akhirnya, diketahui keberadaan tersangka MVH kurang lebih 3x24 jam, tepatnya pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 04.40 WIB,

"Alhamdulillah tim berhasil mengamankan pelaku atas nama saudara MVH alias B bin HPH. yang sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gangkaret, Nomor 10, RT 3, RT 19, Keluruhan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat," beber Wira.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinsial FH yang berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang menarik handphone korban. Keduanya langsung diinterogasi.

Akhirnya, diketahui bahwa MVH pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Sukmajaya pada 2023. "Mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan," ucap Wira.

Sedangkan, tersangka FH alias K Bin AH merupakan DPO atau buronan atas perkara yang sama. Tim penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga mendapatkan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan kejahatan serupa di 10 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang 2023.

Kini, barang bukti handphone merek Infinix Hot 50 warna titanium milik korban telah diserahkan ke keluarga. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)