Mendikdasmen: SPMB Bukan Hanya Sekadar Ganti Nama

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Metrotvnews.com/Kautsar

Mendikdasmen: SPMB Bukan Hanya Sekadar Ganti Nama

Despian Nurhidayat • 30 January 2025 17:41

Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, pergantian sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem sistem penerimaan murid baru (SPMB) bukan hanya sekadar berganti nama. Ia menyebut, pergantian ini sebagai upaya untuk keluar dari stigma PPDB zonasi.

"Karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat jalur," ujar dia di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. 

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan. Ini meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
 

Baca juga: 

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Resmi Dihapus, Ini Penjelasannya



Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal lima persen, dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal lima persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal lima persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen. 

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)