UMKM. Foto: MI/Hendrik.
Husen Miftahudin • 30 January 2025 15:08
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sebanyak 71 ribu nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diputihkan status utangnya. Itu disebut sebagai perwujudan keberpihakan pemerintah kepada pebisnis di skala tersebut.
"Keberpihakan (pemerintah) kepada UMKM sudah dilakukan (melalui) hapus utang dan hapus tagih. 71 ribu nasabah telah dihapus tagih. Ini merupakan capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat," ungkap Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
(Ilustrasi utang. Foto: Freepik)
Tak ganggu kinerja perbankan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, kebijakan hapus tagih atas utang UMKM yang macet tak akan mengganggu kinerja perbankan. Hal itu menurutnya justru akan membuat laporan keuangan bank terkait menjadi bersih.
"Ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama, dan tentu akan lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan bank bank itu," jelas Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1).
Karenanya, imbuh Mahendra, OJK tak melakukan penilaian atau upaya antisipasi untuk perbankan dari pemberlakuan kebijakan hapus tagih tersebut. OJK juga menilai tak akan ada masalah yang timbul bagi
perbankan yang akan melakukan hapus tagih utang lama para pelaku UMKM.
Dia melanjutkan, kebijakan hapus tagih yang dikeluarkan pemerintah itu juga diharapkan dapat memantik gairah para pelaku UMKM untuk kembali memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
Mahendra berharap, pelaku UMKM yang utangnya telah diputihkan dapat kembali menarik pembiayaan dari bank untuk mendukung aktivitas usahanya. "Pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa kembali menjadi bagian dari motor pertumbuhan ekonomi nasional," papar dia.