Ilustrasi. Dok. Istimewa
Jurnalis Diingatkan untuk Mematuhi Etika Profesi
Cahya Mulyana • 9 October 2025 20:16
Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) mengingatkan para jurnalis untuk menaati etika profesi dan tidak melanggar hukum. Ini sekaligus bentuk menjaga muruah jurnalisme.
Hal ini disampaikan Ketua Umum IWO Dwi Christianto merespons dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik organisasi yang dilakukan TY. Dwi memastikan TY juga sudah dipecat sejak Juli 2023 buntut dugaan pelanggaran tersebut.
“Jangan pernah membawa nama IWO untuk menekan, memeras, atau mencari keuntungan pribadi,” tegas Dwi dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dwi menegaskan IWO tidak pernah menyerang, memeras, atau menekan BUMN dan pejabat pemerintah. Pihaknya merupakan organisasi profesi resmi yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, verifikasi data, dan integritas moral.
Baca Juga:
Wamenkomdigi: Jurnalisme Berkualitas tak Bisa Digantikan AI |
Menurut Dwi, tindakan yang menuding berbagai pihak tanpa bukti bukan karakter seorang jurnalis. Pihaknya juga menegaskan segala aktivitas TY yang mengatasnamakan IWO adalah ilegal dan melanggar hukum.
Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum tegas untuk menghentikan aksi pencatutan dan penyebaran fitnah yang merugikan organisasi dan mencoreng reputasi wartawan online di Indonesia.
“IWO tidak akan diam ketika nama organisasi dijadikan kendaraan untuk menyerang lembaga negara dan memecah kepercayaan publik. Kami berdiri di sisi kebenaran, bukan fitnah,” tegas Dwi.
Dwi mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan segelintir orang menodai nama wartawan dengan perilaku yang melanggar hukum. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari TY terkait permasalahan ini.