Ilustrasi. Dok. Istimewa
Cahya Mulyana • 9 October 2025 20:16
Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) mengingatkan para jurnalis untuk menaati etika profesi dan tidak melanggar hukum. Ini sekaligus bentuk menjaga muruah jurnalisme.
Hal ini disampaikan Ketua Umum IWO Dwi Christianto merespons dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik organisasi yang dilakukan TY. Dwi memastikan TY juga sudah dipecat sejak Juli 2023 buntut dugaan pelanggaran tersebut.
“Jangan pernah membawa nama IWO untuk menekan, memeras, atau mencari keuntungan pribadi,” tegas Dwi dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dwi menegaskan IWO tidak pernah menyerang, memeras, atau menekan BUMN dan pejabat pemerintah. Pihaknya merupakan organisasi profesi resmi yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, verifikasi data, dan integritas moral.
Baca Juga:
Wamenkomdigi: Jurnalisme Berkualitas tak Bisa Digantikan AI |