UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil Segera Terbitkan Aturan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Metro TV)

UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil Segera Terbitkan Aturan

M Ilham Ramadhan Avisena • 9 October 2025 10:00

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan tengah menyusun peraturan menteri mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Insya Allah selesai. Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang," kata dia kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Bahlil mengatakan, dalam Permen tersebut, akan diatur mengenai kriteria-kriteria pihak yang dapat mengelola tambang. Dalam aturan itu juga akan dimuat mengenai besaran luas area tambang yang dapat dikelola.

Hal itu diatur agar pengelola dapat mengelola secara optimal berdasarkan dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. "Mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan," ujar Bahlil.

"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," pungkasnya.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Kelola tambang hingga 2.500 Hektare

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) saat ini bisa mengelola tambang setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

"Koperasi sekarang boleh mengelola tambang mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," ujar Ferry ditemui di Jakarta International Convention Center, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ferry menyampaikan bahwa kriteria untuk koperasi yang bisa mengelola tambang tersebut akan diatur oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) itu sendiri beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada. Tapi ini kesempatan, sejarah pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare," sebut Ferry.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)