Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Metro TV)
M Ilham Ramadhan Avisena • 9 October 2025 10:00
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan tengah menyusun peraturan menteri mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Insya Allah selesai. Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang," kata dia kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Bahlil mengatakan, dalam Permen tersebut, akan diatur mengenai kriteria-kriteria pihak yang dapat mengelola tambang. Dalam aturan itu juga akan dimuat mengenai besaran luas area tambang yang dapat dikelola.
Hal itu diatur agar pengelola dapat mengelola secara optimal berdasarkan dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. "Mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan," ujar Bahlil.
"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," pungkasnya.