Gak Banyak yang Tahu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025!

Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id

Gak Banyak yang Tahu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025!

Husen Miftahudin • 17 October 2025 19:00

Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau lebih dikenal dengan istilah PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja yang dihitung berdasarkan jam kerja, di mana jam kerjanya lebih singkat. Kebijakan terkait hal ini telah diatur pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK sendiri dikategorikan sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk PPPK. Biasanya kontrak kerjanya berdurasi satu tahun atau dapat diperpanjang pula sesuai dengan kinerjanya.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan lokasi penempatannya. Nominal gaji yang diterima sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing, serta gaji  minimal setara dengan gaji saat masih menjadi pegawai non ASN. Oleh karena hal ini, setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran gaji yang berbeda setiap daerahnya.

Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu, dilansir dari laman Pemkab Muara dan Fakultas Hukum UMSU.
 
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Pegawai Kemenkeu, Kementerian Paling Diminati ASN


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Daviq Umar)
 

Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu


Adapun jumlah besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu berdasarkan wilayahnya adalah:
  1. DKI Jakarta: Rp5.396.761
  2. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan: Rp4.285.850
  3. Kalimantan Timur: Rp3.579.314
  4. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  5. Aceh: Rp3.685.616
  6. Sumatra Selatan: Rp3.681.570
  7. Jawa Barat: Rp2.191.232
  8. Jawa Tengah: Rp2.169.349
  9. DIY Yogyakarta: Rp2.264.081
  10. NTT: Rp2.328.969
 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak untuk menerima beberapa fasilitas dan juga tunjangan lainnya yang setara dengan ASN, meski jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja yang ditanggungnya.

Tunjangan-tunjangan yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu di antaranya: Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (TPP), Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, jaminan sosial dan hak cuti.

Tunjangan-tunjangan ini menjadikan total pendapatan yang diterima oleh PPPL Paruh Waktu menjadi lebih besar dari gaji pokok yang berbasis UMP (Khairunnisa Puteri M)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)