Indonesia Kutuk Keras Keputusan Parlemen Israel Larang Operasi UNRWA di Gaza

Kehancuran akibat serangan udara Israel di Jalur Gaza. (EPA)

Indonesia Kutuk Keras Keputusan Parlemen Israel Larang Operasi UNRWA di Gaza

Marcheilla Ariesta • 29 October 2024 16:21

Jakarta: Indonesia mengutuk keras keputusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina, UNRWA. Keputusan ini dinilai komunitas internasional dapat memperburuk krisis kemanusiaan.

“Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan di akun X, Selasa, 29 Oktober 2024.

Keputusan ini, kata Kemenlu, jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.

UNWRA merupakan badan penerima mandat PBB yang memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.

“Indonesia menegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya,” tegas Kemenlu.

Indonesia juga mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel.

“Serta memastikannya  mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” tutup pernyataan itu.

Kecaman atas keputusan ini juga diungkapkan Kelompok G7.

Tidak hadirnya UNRWA di wilayah tersebut, kata G7, dianggap dapat menimbulkan konsekuensi yang ‘menghancurkan pada situasi kemanusiaan’ yang sudah kritis dan memburuk dengan cepat, khususnya di Gaza utara.

“Sangat penting bagi UNRWA dan organisasi serta badan PBB lainnya untuk sepenuhnya mampu memberikan bantuan kemanusiaan dan bantuan mereka kepada mereka yang paling membutuhkannya, memenuhi mandat mereka secara efektif,” tegas G7.

“Kami mendesak Pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA tetap utuh, dan memenuhi tanggung jawabnya untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam segala bentuknya, serta penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan bagi penduduk sipil,” pungkas mereka.

Baca juga:  Kecam UU Israel, Guterres Sebut Melarang UNRWA Berdampak Menghancurkan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)