Kejati Jawa Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung (Dok Kejati Jabar)
P Aditya Prakasa • 26 November 2024 14:07
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan dua orang tersangka terkait perkara dugaan penguasaan lahan dan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Kedua tersangka berinisial S dan RBB diduga tidak pernah menyetor keuntungan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, penetapan tersangka terhadap S dan RBB setelah dilakukan usai pemeriksaan sekitar 6 jam.
"Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember mendatang," ujar Nur, Selasa, 26 November 2024.
Sebagai informasi, lahan Kebun Binatang Bandung berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas sekitar 139.943 M2 dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas sekitar 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
"Hal itu diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005," terang Nur.
Namun, masa sewa pemanfaatan lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah habis sejak 30 November 2007 dan tak dilakukan perpanjangan. Kendati demikian, lahan tetap dimanfaatkan tetapi tidak ada setoran ke kas daerah.
"Karena itu Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ucap Nur.
Berdasarkan Akta Notaris terhitung Mei 2017, Nur menuturkan, tersangka S menjabat sebagai anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan tersangka RBB sebagai Sekretaris II.
Pada 2017-2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari ketua pengurus yayasan, John Sumampauw.
Kemudian pada 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, yakni tersangka S menjabat sebagai Ketua Pembina sedangkan tersangka RBB sebagai Ketua Pengurus Yayasan.
"Keduanya mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina," kata dia.
Sejak kepengurusan tersangka S dan tersangka RBB, seharusnya
nilai pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung. Namun kata Sri kurun 2022-2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Sehingga hal itu mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan kebun binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang. Akibat perbuatan tersangka S mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dan perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.