Panwaslih Aceh Petakan TPS Rawan dengan Pemilih Disabilitas Paling Banyak

Ilustrasi. Medcom.id

Panwaslih Aceh Petakan TPS Rawan dengan Pemilih Disabilitas Paling Banyak

Fajri Fatmawati • 24 November 2024 15:05

Banda Aceh: Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah memetakan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemetaan ini bertujuan mengantisipasi gangguan atau hambatan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara, serta memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar di seluruh TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, mengatakan ada enam indikator kerawanan TPS yang paling sering ditemukan, serta 16 indikator yang cukup sering terjadi dan tiga indikator lainnya yang jarang, namun tetap harus diwaspadai.

"Pemetaan ini dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator kerawanan yang tercatat dari 6.499 kelurahan/desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Aceh," kata Muhammad AH, Minggu, 24 November 2024.
 

Baca: Bawaslu Minta Publik Tak Takut Lapor Pelanggaran Politik Uang
 
Pemetaan ini dilakukan pada 10 hingga 15 November 2024 dan mencakup berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kelancaran pemungutan suara. Salah satu variabel utama adalah penggunaan hak pilih, termasuk masalah terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, dan potensi daftar pemilih keliling (DPK).

"Selain itu, faktor keamanan juga menjadi perhatian penting, dengan indikator seperti kekerasan, intimidasi, dan penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara," jelasnya.

Kemudian politik uang, politisasi SARA, serta netralitas penyelenggara pemilu juga diidentifikasi sebagai indikator kerawanan yang perlu diawasi dengan ketat. Faktor logistik, lokasi TPS, dan gangguan jaringan listrik atau internet juga tercatat sebagai indikator yang mempengaruhi kelancaran pemilihan.

"Hasil pemetaan menunjukkan bahwa TPS dengan pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT menjadi yang paling rawan, dengan 3.329 TPS tercatat memiliki pemilih disabilitas. Selain itu, ada 2.777 TPS yang terindikasi memiliki pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau beralih status menjadi TNI/Polri, serta 1.629 TPS yang terdaftar memiliki pemilih pindahan (DPTb)," ungkapnya.

Indikator lainnya yang cukup sering ditemukan meliputi TPS yang terletak di wilayah rawan bencana (224 TPS), sulit dijangkau (181 TPS), atau memiliki riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang (PSSU) (203 TPS). Ada juga temuan mengenai TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan (46 TPS), rumah pasangan calon, atau posko tim kampanye (53 TPS).

Untuk menghadapi potensi kerawanan tersebut, Panwaslih Aceh menerapkan berbagai strategi pencegahan, antara lain melakukan patroli pengawasan dan sosialisasi di TPS rawan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Pihaknya juga menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat baik secara offline maupun online.

"Selain itu, kami mengawasi langsung ketersediaan logistik pemilu di TPS, serta memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan data pemilih tercatat dengan akurat," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)