ilustrasi medcom.id
P Aditya Prakasa • 27 November 2024 13:58
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memasukan jumlah suara yang masuk dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Barat ke Sirekap. Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui data terbaru jumlah suara di Jawa Barat
Diketahui, Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sirekap juga menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019.
Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipas KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, jumlah suara yang masuk Sirekap akan dilakukan usai penghitungan suara di masing-masing TPS selesai.
"Setelah selesai rekapitulasi di TPS baru datanya dimasukan ke Sirekap," kata Hedi melalui pesan singkat, Rabu 27 November 2024.
Meski begitu, Hedi mengaku tidak dapat memastikan waktu rekapitulasi suara yang masuk Sirekap. Menurutnya, kecepatan masuknya data tergantung dari situasi dari masing-masing TPS. "Beda-beda tergantung kecepatan dan dinamika di KPPS," ucap dia.
Baca: KPK Izinkan Tahanan Nyoblos di Pilkada 2024 |