Buruh ilustrasi. Medcom/Hendrik Simorangkir.
Insi Nantika Jelita • 4 December 2024 20:05
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan gubernur wajib mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 sebelum Rabu, 11 Desember 2024. Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang ditetapkan dengan keputusan gubernur diumumkan paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 10 Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan UMP 2025 sesuai aturan," ujar Yassierli dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan upah minimum sektoral yang dimaksud ialah sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Kemudian, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Baca juga: Airlangga: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Landasan UMP Naik 6,5% |