Gubernur Wajib Umumkan UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024

Buruh ilustrasi. Medcom/Hendrik Simorangkir.

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024

Insi Nantika Jelita • 4 December 2024 20:05

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan gubernur wajib mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 sebelum Rabu, 11 Desember 2024. Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang ditetapkan dengan keputusan gubernur diumumkan paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 10 Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan UMP 2025 sesuai aturan," ujar Yassierli dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 4 Desember 2024.

Ia menjelaskan upah minimum sektoral yang dimaksud ialah sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Kemudian, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
 

Baca juga: Airlangga: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Landasan UMP Naik 6,5%

Menaker menjelaskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen berlaku di semua wilayah provinsi dan kabupaten/kota Indonesia. Keputusan penaikan itu mempertimbangkan berbagai aspek, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat dan indeks tertentu. 

Indeks tertentu ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.

"Dalam keputusan ini pemerintah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan lainnya. Presiden pun mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya diputuskan UMP naik menjadi 6,5 persen," jelasnya.

Pasal 3 Permenaker Nomor.16/2024 menyebutkan penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Mereka merekomendasikan hasil  penghitungan UMP kepada gubernur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)