Daycare Kiddy Space Kota Depok Tak Berizin

Tersangka penganiayaan balita di Daycare Kota Depok. Metro TV

Daycare Kiddy Space Kota Depok Tak Berizin

Media Indonesia • 5 December 2024 17:39

Depok: Tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space yang pengasuhnya menyiram air panas ke balita berinisial KCB  adalah ilegal atau tidak mengantongi izin.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang PAUD  Dinas Pendidikan Kota Depok Ahmad Suhayana usai meninjau langsung ke lokasi, yang berada di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan  Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 5 Desember 2024.

"Kami pastikan Daycare Kiddy Space yang di Kelurahan Pengasinan, ilegal," katanya.

Suhyana mengatakan Daycare Kiddy Space memiliki banyak cabang di beberapa wilayah. Meski demikian, kata dia Daycare Kiddy Space di Kelurahan Pengasinan dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin.

"Kalau seandainya berizin, itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan  untuk kemudian direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok  untuk proses perizinan, jadi perusahaan titip anak itu tidak miliki izin," tegasnya.
 

Baca: Alasan Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita, Kesal Terus Menangis

Disebutkan, tempatnya tidak sesuai standar penitipan anak dan juga tidak ramah anak. Lokasi tersebut tidak memiliki halaman maupun tempat main anak-anak sehingga hak anak tidak didapat selama aktivitas atau terbatas.

Diketahui, pengasuh daycare Kiddy Space yang bernama Septyana, 35, menyiram air panas ke balita KCB, Senin, 2 Desember lalu. Akibat dari perbuatannya itu, KCB yang masih berusia 1 tahun 3 bulan mengalami luka melepuh di bagian punggung, leher, dan tangannya.

Kini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun bui 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)