Kemendag Terus Dampingi UMKM Demi Dapat Sertifikasi Halal

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kemendag Terus Dampingi UMKM Demi Dapat Sertifikasi Halal

Media Indonesia • 28 May 2024 10:54

Jakarta: Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal, menciptakan daya saing, dan perlindungan konsumen, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkontribusi dalam pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Yang menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Khusus produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikasi halal per 17 Oktober 2024 dan diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024," kata Moga di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.

Penyelenggaraan jaminan produk halal, lanjut Moga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 

Baca juga: Target Tidak Terkejar, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal perdagangan dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional pada tahun 2023 telah melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM.

Kegiatan pendampingan sertifikasi halal tersebut yakni asistensi, penyiapan dokumen pendukung, pembiayaan pengajuan sertifikasi halal, hingga pendukungan sertifikasi halal.

"Penyelenggaraan sertifikasi halal pada hari ini akan dilakukan secara simbolis kepada enam UMKM selaku perwakilan dari 223 UMKM sebagai apresiasi Kementerian Perdagangan kepada para pelaku UMKM yang telah menemukan komitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk UMKM yang berkontribusi oleh masyarakat," ungkap dia.
 

Jadi contoh


Dengan diserahkannya sertifikat halal itu, Moga berharap para pelaku UMKM dapat menjadi contoh bagi UMKM yang lain untuk turut memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam rangka perlindungan konsumen.

Penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri merupakan tugas bersama pemerintah yang pelaksanaannya dijabarkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Kementerian Perdagangan serta kementerian dan lembaga lainnya.

"Harapan perjanjian kerja sama tersebut dapat menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam implementasi sertifikasi halal dan melaksanakan pengawasan di bidang perdagangan serta berkoordinasi sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan," kata Moga.

(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)