Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 28 May 2024 10:54
Jakarta: Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal, menciptakan daya saing, dan perlindungan konsumen, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkontribusi dalam pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Yang menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Khusus produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan wajib bersertifikasi halal per 17 Oktober 2024 dan diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024," kata Moga di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.
Penyelenggaraan jaminan produk halal, lanjut Moga, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Target Tidak Terkejar, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM |