Ilustrasi pemungutan suara di Pemilu 2024. MI/Adi Kristiadi
Media Indonesia • 8 March 2024 16:11
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengonsentrasikan hari pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke tanggal 10 Maret 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 2 Maret 2024.
SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur sebelumnya yang membagi pemungutan ke dalam dua hari, yakni Sabtu, 9 Maret 2024 untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu, 10 Maret 2024 untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Anggota KPU Idham Holik tidak menjawab dengan lugas alasan perubahan tanggal PSU di KL. Namun, SK itu menjelaskan bahwa perubahan tanggal didasarkan pada evaluasi terhadap ketentuan penetapan tahapan dan ketentuan PSU di Kuala Lumpur.
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut dilansir, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca juga:
Jelang Pemilu Ulang, Bawaslu Bakal Bimtek Lagi Pengawas TPS di Kuala Lumpur |