Tidak Lapor Diri, Puluhan Ribu WNI di Kamboja Diduga Pekerja Judi Online

Sejumlah WNI yang terlibat online scam dan judi online di Kamboja dipulangkan ke Indonesia. (Kemenlu RI)

Tidak Lapor Diri, Puluhan Ribu WNI di Kamboja Diduga Pekerja Judi Online

Willy Haryono • 24 December 2024 19:25

Jakarta: Negara Kamboja menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir karena merupakan salah satu negara tempat beroperasinya beberapa entitas penipuan online dan judi online. Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terjerat kasus online di Kamboja, dan banyak dari mereka telah dipulangkan ke Indonesia.

Menurut data Kementerian Luar Negeri, saat ini terdapat 17 ribu WNI di Kamboja yang sudah melakukan prosedur lapor diri ke KBRI Phnom Penh. Namun berdasarkan data Keimigrasian Kamboja, jumlah WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja saat ini berkisar 89 ribu.

“Kami menduga bahwa sebagian di antara mereka bekerja di sektor judi online, sehingga mereka tidak lapor diri,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pertemuan dengan awak media di Jakata, Selasa, 24 Desember 2024.

Judha mengatakan bahwa setiap WNI yang tinggal di luar negeri di atas satu tahun, termasuk di Kamboja, wajib melaporkan diri mereka. Prosedur wajib ini bertujuan untuk melindungi para WNI, agar perwakilan RI di luar negeri dapat bergerak lebih cepat dalam menangani masalah.

Khusus mengenai Kamboja, jumlah WNI yang tidak lapor diri cukup signifikan. Dari puluhan ribu yang tidak lapor diri, ada kecurigaan bahwa sebagiannya adalah WNI yang pernah dipulangkan ke Indonesia namun kembali lagi bekerja di sektor judi online.

Kemenlu RI mengamati tren normalisasi online scam dan judi online ini, di mana sejumlah WNI dengan sengaja bekerja di sektor tersebut karena tertarik dengan bayaran besar.

Namun jika tersangkut masalah hukum atau isu lainnya, sebagian WNI ini kerap berpura-pura menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meminta tolong Pemerintah RI.

“Kita selalu wawancara para WNI, apakah mereka masuk kriteria korban TPPO atau tidak. Tapi sebenarnya yang tidak teridentifkasi sebagai korban pun kita bantu, tapi tentu berbeda mekanisme bantuannya,” sebut Judha.

“Semisal, untuk biaya kepulangan, tidak bisa dibebankan ke negara jika dia bukan korban TPPO,” sambungnya.

Baca juga:  Sindikat Judi Online di Jakbar Terafiliasi Jaringan Kamboja

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)