Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 16 January 2024 10:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Empat terdakwa bakal diadili di Jakarta.
“(KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Selasa, 16 Januari 2024.
Para terdakwa lain yakni pihak swasta Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto. Mereka kini menjadi tahanan pengadilan.
KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana keempat orang itu. Hari pastinya ditentukan oleh majelis hakim.
“Pembacaan surat dakwaan tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari ketua majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ujar Ali.
Perkara ini bermula ketika Eltinus Omaleng sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun gereja di wilayahnya dengan anggaran Rp126 miliar pada 2013. Setahun setelahnya, dia menjadi kepala daerah dan langsung membuat kebijakan penganggaran dana hibah untuk Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Dana hibah yang terkumpul diketahui mencapai Rp65 miliar. Eltinus lantas tancap gas menyiapkan alat berat untuk membangun gereja tersebut melalui perusahaan yang dimilikinya.
Dalam pembangunannya, Eltinus juga meminta bantuan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Ada kongkalikong jahat dalam bantuan tersebut.
Eltinus juga mengajak Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy menjadi pejabat pembuat komitmen agar proyek lancar. Padahal, dia tidak memiliki rekam jejak di bidang konstruksi bangunan.
Dalam perkara baru ini, Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus yang diperintahkan untuk mencari kontraktor dan menerima uang panas. Gustaf ditugaskan menjadi konsultan perencana dan pengawas.
Eltinus juga meminta bantuan Totok menjadi panitia lelang proyek ini. Tugas dia yakni mengondisikan dokumen yang masuk agar rencana jahat berlangsung dengan mulus.
Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.