3 Petinggi PT BGR Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Bansos

Ilustrasi. Medcom.id.

3 Petinggi PT BGR Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 12:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelesaikan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga pejabat PT Bhada Ghana Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan segera diadili.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MKW (Kuncoro), BS (Budi) dan AC (April) selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari ke depan oleh jaksa KPK. Lembaga Antirasuah menegaskan siap membuktikan tindakan pidana yang diduga menjerat mereka semua dalam persidangan nanti.

“Tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap di buktikan dipersidangan,” ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Gali Aliran Dana Kasus Bansos

Jaksa KPK kini tinggal menyelesaikan dakwaan untuk ketiga orang tersebut. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)