Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 28 July 2024 10:40
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut sangat mungkin peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 karena kecelakaan lalu lintas (lalin). Peristiwa pembunuhan diragukan setelah munculnya fakta kesaksian palsu.
"Sangat mungkin ini kecelakaan, jadi harus dilihat CCTV di tempat kejadian," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Minggu, 28 Juli 2024.
Untuk diketahui, seorang saksi bernama Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dalam kasus ini usai dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama saksi lain, Aep. Ia memberikan kesaksian bohong yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Abdul Fickar mengatakan bukti kesaksian palsu ini bisa dibawa tujuh terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi, bila terbukti ada saksi lain yang juga memberikan kesaksian palsu seperti Dede.
"Soal kedelapan orang (terpidana) harus dilihat keterangan saksi-saksi lain selain saksi Dede. Jika saksi lain juga memberikan keterangan palsu, maka fakta ini bisa menjadi bukti baru untuk PK para terpidaba yang tujuh orang tersebut," ungkap Abdul Fickar.
Selain itu, Abdul meminta polisi bekerja keras menggali kasus ini agar terkuak seterang-terangnya. Khususnya, mencari pelaku yang sebenarnya bila ke-8 terpidana benar tidak bersalah.
"Soal pelaku yang sebenarnya, tugas kepolisian untuk bekerja keras menggali kasus ini sampai menentukan siapa sebenarnya pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian," pungkas pakar hukum itu.
Baca:
Dede Dinilai Bisa Bebas dari Pidana Meski Berbohong di Kasus Vina |