Tengah Sakit, Siswi SD di Bengkulu Dicabuli Gurunya di Ruang UKS

ilustrasi medcom.id

Tengah Sakit, Siswi SD di Bengkulu Dicabuli Gurunya di Ruang UKS

Fery Jaya Saputra • 20 September 2024 08:58

Bengkulu: Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu tega mencabuli anak muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat oknum guru SD ini diketahui dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) saat aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung.

Orang tua korban yang tak terima atas perbuatan bejat oknum guru kemudian melaporkan peristiwa itu ke unit PPA Polresta Bengkulu. Usai menerima laporan dari orang tua korban, Tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung menangkap oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kota Bengkulu Berinisial AJ di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Perbuatan bejat oknum gur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diketahui dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah atau UKS sekitar pukul 08.30 wib saat aktivitas belajar mengajar di sekolah sedang berlangsung.

"Kejadian asusila oleh oknum guru SD di Kota Bengkulu terjadi pada saat korban yang sedang sakit datang ke ruang UKS sekolah. Di ruang UKS tersebut, bukannya mendapat pengobatan, korban malah mendapat perlakuan tidak senonoh dan menjadi korban tindakan bejat oleh oknum gurunya sendiri," kata Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, Jumat, 20 September 2024.
 

Baca: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Sempat Sembunyi di Loteng

Korban yang dalam kondisi sedang sakit dipaksa bahkan diancam oknum guru SD bejat ini untuk melakukan perbuatan asusila. Korban yang sempat mencoba melawan namun kalah tenaga dengan pelaku yang mulai beringas. Perbuatan pelaku pun berlangsung sangat cepat lantaran khawatir perbuatan bejatnya diketahui oleh guru lainnya.

Korban yang trauma kemudian melaporkan dan menceritakan peristiwa bejat yang dilakukan oleh oknum gurunya tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Unit PPPA Polresta Bengkulu.

Selain itu Polresta Bengkulu juga akan mendalami keterangan pelaku oknum guru SD untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban-korban murid lainnya dari oknum guru bejat tersebut. Atas perbuatannya oknum guru bejat di Kota Bengkulu inipun terancam dikenakan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)