Pelaku Koboi Jalanan di Pantura Demak Ditangkap

Pelaku aksi koboi di jalur Pantura Demak memakai kaus putih. Medcom.id/ Polres Demak.

Pelaku Koboi Jalanan di Pantura Demak Ditangkap

Rhobi Shani • 20 September 2024 12:43

Demak: Pelaku aksi koboi jalanan di jalur Pantura Demak, Jawa Tengah, dibekuk aparat Polsek Karanganyar, Demak. Sebelumnya, pengemudi mobil  berinisial S, 60, itu berusaha kabur setelah melakukan penembakan terhadap ban mobil Pajero di Jalan Raya Pantura Demak.  

Aksi koboi itu terjadi pada tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis petang, 19 September 2024.  Informasi penembakan diterima melalui laporan dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi perbaikan jalan Pantura Demak.

Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, menyampaikan kronologi penangkapan bermula dari laporan yang diterima melalui sambungan handy talkie (HT). Disebutkan ada pengendara mobil yang melakukan penembakan terhadap mobil pengendara lainnya. Mobil terduga pelaku melaju ke arah Karanganyar.  

"Saat itu, mobil pelaku bergerak ke arah Karanganyar. Kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Karanganyar," ungkap Jarno, Jumat, 20 September 2024. 

Kapolsek Karanganyar beserta anggotanya langsung melakukan upaya pengadangan. Namun, saat mendekati lokasi petugas, pelaku melarikan diri dengan menambah kecepatan.  
 

Baca: Kesal Tak Bisa Menyalip, Koboi Jalanan di Pantura Demak Tembakan Senpi ke Pengendara Lain

Aparat segera melakukan pengejaran hingga pelaku terhenti di lampu lalu lintas Kencing Kudus karena lampu merah. Di lokasi tersebut, mobil patroli Polsek Karanganyar berhasil memepet kendaraan pelaku, dan menangkapnya. 

"Hasil keterangan awal, pelaku mengaku melakukan penembakan karena tidak terima mobilnya hampir disenggol oleh pengendara Pajero. Pelaku membuka jendela mobilnya dan menembak ban depan dan belakang Pajero sebelum melarikan diri ke arah Kudus," jelas Jarno. 

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 akibat dua ban mobilnya yang pecah. 

S kini harus menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan. 

Polres Demak menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir aksi premanisme di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan premanisme, dan kami akan bertindak tegas," tutup Jarno. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)