Kesal Tak Bisa Menyalip, Koboi Jalanan di Pantura Demak Tembakan Senpi ke Pengendara Lain

Rekaman aksi kobi jalanan di ruas jalan Pantura Kudus. Istimewa

Kesal Tak Bisa Menyalip, Koboi Jalanan di Pantura Demak Tembakan Senpi ke Pengendara Lain

Medcom • 20 September 2024 07:18

Demak: Aksi koboi terjadi di Jalan Pantura Demak, Jawa Tengah. Pelaku menembakan senjata api gegara jengkel tidak bisa menyalip. Pelaku seorang lelaki yang diketahui warga Kabupaten Kendal ini menembak ban mobil pengendara lain di penyempitan perbaikan Jalan Trengguli Demak, Selasa siang, 19 September kemarin.

"Tadi kemungkinan mau menyerobot jalan saya kebetulan pisisi mobil saya sudah masuk duluan. Dia mau menyerobot langsung engga bisa dia mengeluarkan senjata kita engga tahu tiba-tiba ada suara pistol kemungkinan antara 4-5 kali," kata Dimyati korban. 

Usai kejadian tersebut, Dimyati bersama istrinya, warga Tembalang Semarang, sempat kaget hingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aksi koboi jalanan ini sempat terekam di CCTV dasbord mobil. Dalam rekaman tersebut sempat terekam bagaimana pelaku menembak kedua ban mobil milik korban, hingga bocor.
 

Baca: Senjata Airsoft Milik Pegawai PN Depok Pelaku Koboi Jalanan Kedaluwarsa

Usai menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan pengejaran. Petugas juga sempat melakukan olah TKP di lokasi penembakan, dan berhasil menemukan selongsong peluru kosong. Belakangan diketahui pelaku bernama Sunarwan, 60, warga Limbangan, Kendal. Pelaku berhasil diringkus petugas di depan sebuah hotel kawasan Kudus setelah kabur dari pengejaran polisi.

"Terjadi tadi siaing di Jalan Trengguli tetatnya di perbiakan jalan yang ada penyempitan antara mobil pelaku dan korban. Mobilk pelaku ada di bahu jalan mau menyalip tidak bisa pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," kata Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno.

Lantaran memiliki senjata api secara resmi, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. Dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun. Selain menyita pistol, polisi juga menyita mobil putih milik pelaku. (Budi Hutomo)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)