Senjata Airsoft Milik Pegawai PN Depok Pelaku Koboi Jalanan Kedaluwarsa

Barang bukti airsoft gun milik oknum PN Depok. Metro TV

Senjata Airsoft Milik Pegawai PN Depok Pelaku Koboi Jalanan Kedaluwarsa

Sidharta Arya Agung • 13 August 2024 19:53

Depok: Polres Metro Depok masih mendalami terkait aksi koboi yang dilakukan oknum pengawai Pengadilan Negeri Depok. Dari pemeriksaan sementara diketahui izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2013.

D, staf panitera Pengadilan Negeri Depok terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Depok. Sebelumnya D melakukan aksi koboinya di perumahan Pondok Petir Reisdence, Bojongsari, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pemicu peristiwa tersebut disebabkan pelaku tak terima saat mendapat teguran dari Satpol PP Kota Depok terkait keberadaan sawung dekat rumahnya.

Teguran itu disampaikan seorang satpam. Arya juga mengatakan, izin kepemilikan senjata airsoft gun pelaku sudah habis sejak 2013. Dalam surat izin tersebut, D tercatat sebagai anggota TNI.
 

Baca: Pegawai PN Depok Pelaku Koboi Jalanan Ditangkap

"Airsoft gun ini masih kita teliti. Ini ada, di sini tertulis jatayu airsoft gun club, disini ada nama yang bersangkutan pekerjaannya adalah TNI. Ini sudah tidak berlaku dari tahun 2013," kata Arya di Depok, Selasa, 13 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)