Politikus Demokrat Andi Arief. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 11:44
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021. Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief menjadi saksi dalam peradilan tersebut.
“Tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (swasta atau Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2023.
Andi bakal bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin. Politikus Partai Demokrat itu bakal memberikan keterangan secara daring.
“Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring,” ucap Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda juga terseret dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya penambahan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumba Benuo Taka Energi sebesar Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 miliar.
Baca juga: KPK Diminta Menjauhkan Intervensi Politik untuk Perbaiki Diri |