Upah Riil Karyawan Singapura Naik Tipis

Singapura. Foto: Unsplash.

Upah Riil Karyawan Singapura Naik Tipis

Arif Wicaksono • 25 June 2024 19:01

Singapura: Pertumbuhan upah riil di Singapura hanya naik sebesar 0,4 persen pada 2023 atau stagnan. Kenaikan upah riil terjadi dengan kenaikan upah nominal yang melandai dengan inflasi yang lebih moderat.

Data dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menunjukan proporsi perusahaan yang memberikan kenaikan gaji kepada karyawan menurun pada 2023 meskipun proporsi bisnis yang menguntungkan tetap tinggi.
 

baca juga:

Lembaga Keuangan Singapura Bisa Dapatkan Informasi Mengenai UMKM Kamboja


Total upah nominal karyawan tetap yang telah bekerja di perusahaan yang sama setidaknya selama satu tahun, termasuk kontribusi Dana Penyediaan Pusat pemberi kerja, naik sebesar 5,2 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan upah nominal sebesar 6,5 persen yang tercatat pada 2022.

Namun, inflasi umum yang lebih rendah sebesar 4,8 persen pada 2023, dibandingkan dengan 6,1 persen pada 2022. Hal ini berarti pertumbuhan upah riil tetap tidak berubah pada angka 0,4 persen.

"Bahkan ketika pertumbuhan upah nominal telah melambat, pertumbuhan tersebut masih tetap lebih tinggi dibandingkan kisaran yang terlihat pada tahun-tahun non-resesi," kata MOM, dilansir Business Times, Selasa, 25 Juni 2024.

Direktur Departemen Penelitian dan Statistik Ketenagakerjaan Singapura Ang Boon Heng menjelaskan hal ini disebabkan oleh pasar kerja yang ketat dan jumlah lowongan kerja yang melebihi jumlah pencari kerja.

"Pada 2023, semua industri terus mengalami pertumbuhan upah, meskipun tingkat kenaikan antar sektor secara umum lebih rendah dibandingkan 2022," kata Heng.

Sektor jasa administrasi dan pendukung, yang mencatat pertumbuhan upah lebih tinggi sebesar 7,1 persen pada 2023 dibandingkan dengan 5,2 persen pada 2022, merupakan pengecualian.

Proporsi kenaikan gaji yang lebih rendah

Pada 2023, proporsi perusahaan yang menaikkan gaji stafnya turun menjadi 65,6 persen, dari 72,2 persen pada tahun sebelumnya. Sementara itu, proporsi bisnis yang melaporkan keuntungannya turun menjadi 82,1 persen pada 2023, dari sebelumnya 83,9 persen.

"Perusahaan yang lebih menguntungkan juga melaporkan penurunan laba mereka pada tahun 2023 (26,8 persen) dibandingkan dengan tahun 2022 (22 persen)," kata Heng.

Perusahaan yang melakukan pemotongan gaji masih merupakan minoritas dengan persentase sebesar 6,5 persen, sementara 27,9 persen perusahaan tidak mengubah gajinya.

Permintaan terhadap PMET di sektor-sektor seperti informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa profesional, serta layanan kesehatan dan sosial masih sangat besar. PMET mengacu pada profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi.

"Secara keseluruhan, kami memperkirakan pertumbuhan upah (nominal) akan tetap sama pada 2024,” tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)