Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Tri Subarkah • 26 June 2024 12:56
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan sejumlah kendala kerap muncul selama tahapan penyusunan daftar pemilih lewat metode pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya belum tercatatnya orang yang memenuhi syarat dalam daftar pemilih atau sebaliknya.
"Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lain yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih," ujar Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty lewat keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni 2024.
Bawaslu meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih se-Indonesia untuk menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024. Program ini pengejawantahan dari patroli pengawasan kawal hak pilih yang bakal digelar mulai hari ini sampai hari H pemungutan suara pada 27 November 2024.
Menurut Lolly, salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah memastikan ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) maupun KPU di seluruh tingkatan.
Di sisi lain, jajaran Bawaslu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kesadaran status hak pilih, terutama bagi mereka yang rentan, misalnya pemilih disabilitas, masyarakat adat, maupun masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan rawan.
KPU sudah menerjunkan pantarlih dalam kegiatan coklit. Tahapan tersebut berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024. Di Jakarta, terdapat 8.315.669 data pemilih yang dicoklit sampai mengerucut menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Baca Juga:
Tak Gentar Hadapi Koalisi 4 Partai Plus Jokowi, PDIP: Tak Mungkin Bisa Menang Semua |