Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Hendrik Simorangkir • 10 December 2024 23:17
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bakal mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025, usai ada pembahasan di tingkat provinsi. UMK Tangsel diperkirakan akan sesuai dengan keputusan kementerian dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Tentu kita mengawal keputusan kementerian, upah minimum ada kenaikan 6,5 persen, diperkirakan naik menjadi Rp4,9 juta dari Rp4,6 juta," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Pilar, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait kenaikan UMK di Tangsel. Nantinya, kata Pilar, penetapan UMK Tangsel akan diumumkan usai adanya keputusan upah minimum provinsi (UMP) keluar.
"Tapi tentu saja harus menunggu dari provinsi yang diputuskan PJ Gubernur Banten besok (11 Desember 2024). Setelah provinsi, baru proses di tingkat kabupaten/kota, tentu kita mengawal keputusan itu," katanya.
Baca:
Upah Minimum Provinsi Kalteng 2025 Ditetapkan Rp3.473.621 |