NEWSTICKER

Sejumlah APK di Probolinggo Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Petugas menurunkan satu per satu APS dan APK yang banyak ditemukan di tepian jalan. (MGN/Rudi Ulhaq)

Sejumlah APK di Probolinggo Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Rudi UIhaq • 12 November 2023 20:13

Probolingo: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kabupaten Probolinggo, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), yang banyak terpampang di sepanjang tepian jalur Pantura Probolinggo, Jawa Timur.

Salah satunya, yakni di tepi jalan yang masuk jalur Pantura Dringu, Kabupaten Probolinggo. Petugas menurunkan satu per satu APS dan APK yang banyak ditemukan di tepian jalan, untuk selanjutnya diamankan ke kendaraan patroli petugas.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (KUKM), Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Sulistiono, mengatakan penertiban APS dan APK dilakukan di sepanjang jalur Pantura Probolinggo. Dimulai dari jalur Pantura masuk wilayah Kecamatan Dringu, Gending, Kraksaan, hingga Paiton.

“Kami tertibkan, karena memang tidak berizin. Apalagi saat ini, memasuki masa larangan berkampanye," ujarnya, Minggu, 12 November 2023.

Budi menyampaikan, dalam penertiban tersebut petugas menertibkan beragam jenis APS dan APK yang terpampang, mulai dari yang berukuran 1x1,5 meter hingga berukuran 2x3 meter. Terbanyak adalah APS dan APK berukuran kecil yang terpasang di pohon-pohon.

Sementara itu, penertiban APS dan APK dilakukan lantaran sejak  4 November hingga 27 November 2023, merupakan masa larangan berkampanye bagi caleg ataupun partai politik.

“Untuk jumlahnya, sudah lebih dari 50-an APS dan APK yang kami tertibkan di satu titik ini. Dan penertiban seperti ini, terus kami lakukan sampai seminggu ke depan.”

Sejumlah APS dan APK yang sudah ditertibkan tersebut, selanjutnya diamankan ke panitia pengawas masing-masing kecamatan, agar nantinya, bisa ditindaklanjuti oleh partai politik untuk diambil kembali. Dengan catatan, tidak dipasang kembali sebelum masa larangan kampanye usai.

Ada dua aturan yang diterapkan. Yakni menyangkut larangan kampanye untuk APK. Ataupun APS dan APK yang pemasangannnya melanggar Perda atau tak berizin, serta merusak estetika lingkungan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)