Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 11 July 2024 13:50
Jakarta: Mabes Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi menang dalam praperadilan dan terbebas dari kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.
"Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Trunoyudo mengatakan salinan putusan itu telah diterima Polda Jawa Barat dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasil pencermatan putusan hakim tunggal PN Bandung disebut akan disampaikan Polda Jawa Barat.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga: Polri Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Terhadap Aep dan Dede |