Menko Polhukam Dorong Pimpinan Lembaga-Kementerian Tindak Tegas Pegawai Bermain Judol

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Kautsar

Menko Polhukam Dorong Pimpinan Lembaga-Kementerian Tindak Tegas Pegawai Bermain Judol

Kautsar Widya Prabowo • 11 July 2024 12:38

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah memberikan nama-nama pegawai kementerian dan lembaga yang bermain judi online (judol). Dia mendorong instansi terkait menindak tegas pegawai tersebut.

"Saya biasanya langsung ngomong ke kepala lembaga atau kementerian untuk segera ditindaklanjuti, didisiplinkan," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, kata Hadi, telah memblokir kanal-kanal terkait judol. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menyerahkan rekening yang berkaitan dengan judi online ke pihak kepolisian.

"Mungkin dalam minggu ini, minggu depan saya minta sudah berapa yang diambil dananya oleh penyidik Polri," jelas dia.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan melalui tiga operasi. Pertama, melalui pemblokiran rekening yang diduga terkait judol.

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada empat ribu sampai dengan lima ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi, Rabu, 19 Juni 2024.
 

Baca Juga: 

Direvisi, Transaksi Judi Online Pegawai KPK Disebut Hanya Rp10 Juta


Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi mengatakan Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.

Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.

"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening," kata Hadi.

Sementara itu, operasi ketiga ialah terkait game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket. Satgas akan memantau aktivitas tersebut.

"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket," kata Hadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)