Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. MI/Susanto.
Kautsar Widya Prabowo • 12 July 2024 23:08
Jakarta: Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mempertanyakan alasan perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menegaskan perubahan ini tidak elok di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perubahan ini cukup janggal di era berakhirnya Presiden Jokowi," kata Feri kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2024.
Ia menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) inkonstitusional. Perubahan tersebut bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Ini menyalahi konsep konstitusi kita, di dalam Bab IV UUD 1945 hasil perubahan disebutkan DPA dihapuskan," ujar dia.
Feri menjelaskan alasan DPA dihapuskan. Salah satunya, sebagai upaya pemurnian sistem presidensial.
"Karena itu DPD dihapuskan, dan presiden melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk membentuk wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden," jelasnya.
Baca juga: Perubahan Nomenklatur Wantimpres Dinilai Memuat Maksud Tersembunyi |