Balaikota DKI ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Putri Anisa Yuliani • 29 November 2023 13:41
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, posko akan mulai aktif pada 1 Januari 2024.
Posko dibentuk agar Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan perusahaan di Ibu Kota memberikan upah karyawan sesuai ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta. Pekerja dapat mengadu ke posko tersebut apabila mendapatkan upah masih di bawah nilai UMP 2024 yang ditetapkan tanpa ada permohonan penangguhan pemberian UMP 2024 yang diajukan perusahaan kepada Pemprov DKI.
"Kalau tidak sesuai akan kami berikan sanksi," kata Hari di Balai Kota, Rabu, 29 November 2023.
Posko serupa rutin dibentuk saat momen-momen tertentu. Contohnya, pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Siapa yang tidak bayar THR yang besarannya satu gaji itu akan kami kenakan sanksi. Itu akan kami buka poskonya. Barang siapa yang tidak bayar sesuai UMP ya kami akan tindak," ujar Hari.
Baca juga: Buruh di Jakarta dan Medan Tolak UMP 2024 |