Perusahaan Tak Mematuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi

Balaikota DKI ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

Perusahaan Tak Mematuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi

Putri Anisa Yuliani • 29 November 2023 13:41

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, posko akan mulai aktif pada 1 Januari 2024.

Posko dibentuk agar Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan perusahaan di Ibu Kota memberikan upah karyawan sesuai ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta. Pekerja dapat mengadu ke posko tersebut apabila mendapatkan upah masih di bawah nilai UMP 2024 yang ditetapkan tanpa ada permohonan penangguhan pemberian UMP 2024 yang diajukan perusahaan kepada Pemprov DKI.

"Kalau tidak sesuai akan kami berikan sanksi," kata Hari di Balai Kota, Rabu, 29 November 2023.

Posko serupa rutin dibentuk saat momen-momen tertentu. Contohnya, pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

"Siapa yang tidak bayar THR yang besarannya satu gaji itu akan kami kenakan sanksi. Itu akan kami buka poskonya. Barang siapa yang tidak bayar sesuai UMP ya kami akan tindak," ujar Hari.
 

Baca juga: Buruh di Jakarta dan Medan Tolak UMP 2024

Ia menegaskan UMP 2024 ditetapkan melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur perusahaan, buruh, pemerintah, hingga BPS DKI. Sehingga, hasil putusan UMP 2024 sudah memikirkan kemampuan dan kebutuhan seluruh pihak. Ia pun meminta perusahaan dan pekerja dapat menerima dan menjalankan keputusan UMP 2024.

Hari mengajak perusahaan dan pekerja untuk membahas program dan kebijakan lainnya yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Misalnya, membuat program unggulan.

"Sehingga nantinya bisa mendapat pendapatan tambahan dari UMP yang ditetapkan. Nah, ini yang kita buat. Kalau UMP tidak usah diutak-atik lagi. Benefit apa yang bisa menambah penghasilan pekerja," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)