Cak Imin Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom.id/Arga.

Cak Imin Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 6 December 2023 12:30

Bireuen: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tak setuju Gubernur Jakarta serta wakilnya ditunjuk presiden. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Kami (PKB) menolak total," kata Cak Imin saat berkampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.

Cak Imin yakin mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meksipun saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ.

"Insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya," ucap Cak Imin.

Ia menekankan kepala daerah yang dipilih melalui hak prerogatif presiden hanya membahayakan sistem demokrasi. Mestinya, kata dia, ruang demokrasi yang sudah terbentuk saat ini dijaga dan terus diperbaiki.

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ujar Cak Imin.
 

Baca: Soal Draf RUU DKJ, PKS Nilai Presiden Bisa Saja Menunjuk Keluarganya

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)