Soal Draf RUU DKJ, PKS Nilai Presiden Bisa Saja Menunjuk Keluarganya

Ilustrasi. Monas, DKI Jakarta. Foto: Medcom.id

Soal Draf RUU DKJ, PKS Nilai Presiden Bisa Saja Menunjuk Keluarganya

Fachri Audhia Hafiez • 6 December 2023 12:00

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai muatan di Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Khususnya terdapat muatan soal gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk presiden.

"Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," ujar juru bicara PKS Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Iqbal mengatakan muatan tersebut sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Padahal, sistem pemilihan langsung membuka ruang terpilihnya figur-figur yang berkompeten menjadi kepala daerah dan rakyat jadi penentunya.

"Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat, bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang KKN," ujar Iqbal.
 

Baca: Anies Bakal Cek Draf RUU DKJ Mengatur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)