Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 5 December 2023 18:14
Banjarmasin: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku akan mengecek dokumen rancangan beleid tersebut.
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar banyak soal muatan di RUU DKJ. Anies berjanji segera merespons polemik rancangan aturan tersebut.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
Baca Juga: Draf RUU DKJ, Gubernur Jakarta serta Wakilnya Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden |