Anies Bakal Cek Draf RUU DKJ Mengatur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Anies Bakal Cek Draf RUU DKJ Mengatur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 5 December 2023 18:14

Banjarmasin: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku akan mengecek dokumen rancangan beleid tersebut.

"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar banyak soal muatan di RUU DKJ. Anies berjanji segera merespons polemik rancangan aturan tersebut.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
 

Baca Juga: Draf RUU DKJ, Gubernur Jakarta serta Wakilnya Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Pada ayat 3 disebutkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)