Kota Yogyakarta Alami Kenaikan UMK Tertinggi se-DIY

Ilustrasi/Medcom.id

Kota Yogyakarta Alami Kenaikan UMK Tertinggi se-DIY

Media Indonesia • 30 November 2023 18:38

DIY: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sekda DIY, Beny Suharsono, menyampaikan, besaran UMK DIY bervariasi, namun tertinggi di Kota Yogyakarta.

UMK 2024 di Kota Yogyakarta naik 7,4 persen atau Rp168.221,49 menjadi Rp2.492.997,00. Lalu di Kabupaten Sleman naik 7,25 persen atau Rp156.457,1 menjadi Rp2.315.976,39.

"Kemudian di Kabupaten Bantul naik 7,2 persen atau sekitar Rp150.024,1 menjadi Rp2.216.463,00," kata Beny, Kamis, 30 November 2023.

Adapun Kabupaten Kulonprogo naik 7,67 persen atau Rp157.289 menjadi Rp2.207.736,95. Selanjutnya UMK Kabupaten Gunungkidul naik 6,77 persen atau naik Rp38.815,00 menjadi Rp2.188.041,00.

"Seluruh hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY," kata dia.

UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E, Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK Tahun 2024," papar dia.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)