Pelanggaran Kampanye di Musala Caleg Partai Buruh di Lampung, Naik Penyelidikan

Suasana di halaman Polres Lampung Utara, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Pelanggaran Kampanye di Musala Caleg Partai Buruh di Lampung, Naik Penyelidikan

Medcom • 25 January 2024 15:11

Lampung Utara: Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg Partai Buruh di Kabupaten Lampung Utara, RA, naik ke tingkat penyelidikan Polres Lampura, Kamis, 25 Januari 2024.

Caleg yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h yang mengatur larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye, tersebut telah dipanggil tiga kali oleh Bawaslu Lampura, namun selalu mangkir. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampura, Dedi Suardi, mengatakan pihaknya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Polres Lampura pada Kamis siang.

"Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali tidak datang, dan klarifikasi pun tak ada maka kita, Gakumdu meningkatkan status ke penyelidikan Polres," kata Dedi.
 

Baca: Teriakan 'Anies Presiden' Warnai Kedatangan Anies di Kota Padang

Dedi menyayangkan sikap caleg tersebut yang tidak kooperatif dalam memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. "Kita cukup menyayangkan sikap keengganannya mengkonfirmasi. Apa salah tinggal dikonfirmasi," ujarnya.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye ini berawal dari informasi yang diterima Bawaslu Lampura pada 29 Desember 2023. Informasi tersebut menyebutkan bahwa caleg RA diduga menggelar kampanye di Musala At-Taqwa Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, Bawaslu Lampura menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyelidikan Polres Lampura untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, caleg RA dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)