Suasana di halaman Polres Lampung Utara, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)
Medcom • 25 January 2024 15:11
Lampung Utara: Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg Partai Buruh di Kabupaten Lampung Utara, RA, naik ke tingkat penyelidikan Polres Lampura, Kamis, 25 Januari 2024.
Caleg yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h yang mengatur larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye, tersebut telah dipanggil tiga kali oleh Bawaslu Lampura, namun selalu mangkir. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampura, Dedi Suardi, mengatakan pihaknya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Polres Lampura pada Kamis siang.
"Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali tidak datang, dan klarifikasi pun tak ada maka kita, Gakumdu meningkatkan status ke penyelidikan Polres," kata Dedi.
Baca: Teriakan 'Anies Presiden' Warnai Kedatangan Anies di Kota Padang |