Alasan Politik Gentong Babi Tak Boleh Dimaklumi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari/MI/Susanto

Alasan Politik Gentong Babi Tak Boleh Dimaklumi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 February 2024 14:22

Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan politik gentong babi dalam pemilihan umum (pemilu) tidak bisa dimaklumi. Sebab, fenomena itu merusak demokrasi dan tata pemerintahan yang baik.

"Ini sulit dimaklumi karena yang menikmati bantuan gentong babi adalah anak petahana (Gibran Rakabuming Raka)," kata Feri dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Februari 2024.

Feri mengatakan politik gentong babi tidak hanya membuat siklus politik rusak. Melainkan, penyelenggaraan negara yang nantinya akan terbiasa bila praktik lancung.
 

Baca: Kecurangan Pemilu Berlanjut Bukti Jokowi Membajak Demokrasi

"Kita lihat misalnya presiden, menteri, kepala daerah, kepala desa, hingga aparat keamanan ikut dalam proses upaya dukung-mendukung," ujar dia.

Selain itu, adanya prosedural dan standar diabaikan dalam penentuan calon presiden dan calon wakil presiden. Peraturan KPU (PKPU) diberlakukan surut ke belakang guna memuluskan langkah Gibran sebagai cawapres.

"Ketiga, pemanfaatan program-program negara tertentu untuk alasan pembenaran. Misalnya menteri dan wakil menteri menggunakan program yang ujung-ujungnya memilih 02 (Prabowo Subianto-Gibran)," ucap Feri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)